Catat! SE Terbaru Libur Sekolah Akhir Tahun 2021 Ditiadakan
Libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Lalu apa saja kebijakan terbaru seputar libur sekolah akhir tahun 2021? Berikut isi SE tersebut.
Menurut SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Berikut poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut.
- Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.
- Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.
- Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.
Sebelumnya, Kemendikbudristek meminta gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri untuk untuk meniadakan hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di sekolah dan perguruan tinggi.
SE No 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember tersebut mengatur peniadaan libur bagi siswa dan mahasiswa, penundaan pembagian rapor, hingga peniadaan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN di periode Nataru 2021/2022.
"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi poin 2 SE Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan hari libur Nataru dan libur semester ganjil 2021/2022 bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Libur akhir semester ganjil yang semula terjadwal tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ditiadakan," bunyi poin 5 SE Disdik DKI Jakarta Nomor 83/SE/2021, dikutip detikEdu, Sabtu (4/12/2021).
Surat edaran tertanggal 3 Desember 2021 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nahdiana tersebut juga mengatur kegiatan pembelajaran selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022 dilaksanakan secara daring.
"Tanggal 20 Desember 2021- 2 Januari 2022 diisi dengan kegiatan Pembinaan Kerohanian, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pengembangan Potensi Siswa secara daring. Materi dan jadwal kegiatan disusun Kepala Satuan Pendidikan," bunyi poin 6 SE Disdik DKI Jakarta Nomor 83/SE/2021.
Surat edaran ini juga menetapkan pembagian rapor semester ganjil mundur ke tanggal 3 Januari 2022, bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta tidak meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di libur Nataru dan libur semester ganjil 2021/2022. Kebijakan tersebut, kata Didik, sesuai dengan SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 per 1 Desember 2021.
"Kegiatan PTM terbatas tetap akan berjalan dari 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Meskipun pada tanggal-tanggal itu adalah libur akhir semester ganjil 2021," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Jumat (3/1/2021).
"Kami juga meminta pihak sekolah agar pembagian rapor siswa diundur hingga akhir Januari depan dan langsung dilanjutkan pembelajaran semester berikutnya," lanjut Didik.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, libur akhir semester ganjil 2021/2022 dapat diganti dengan beberapa kegiatan sekolah. Ia mencontohkan, sekolah dapat memberikan pendalaman materi untuk siswa kelas IX SMP dan XII SMA. Untuk jenjang kelas lain, sambungnya, guru bisa memberikan tambahan materi bersifat keterampilan dan pendidikan karakter.
"Saya kira teman guru tidak akan kehabisan materi untuk tidak terkait langsung dengan materi pelajaran tetapi itu guru bisa memberikan tambah-tambahan materi yang sifatnya keterampilan dan karakter tapi kalau kemudian juga akan ada pendalaman terhadap anak-anak khususnya anak-anak yang akhir-akhir kelas ya itu kan akan dipakai untuk masuk (jenjang) di atasnya dengan pendalaman materi," kata Ketua PGRI DIY tersebut, Jumat (3/1/2021).
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) meniadakan libur Nataru dan libur akhir semester ganjil 2021/2022 sebagai tindak lanjut Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre tentang imbauan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, kebijakan peniadaan libur Nataru dan libur semester ganjil 2021/2022 ini berlaku bagi sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat sesuai kewenangan provinsi.
Selama periode Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022, sambung Dedi, Disdik Jabar menyerahkan bentuk kegiatan pendidikan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing.
"Melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Dedi, Rabu (1/12/2021).
. Terlebih pemerintah memberlakukan kembali PPKM Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Adanya surat edaran ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Dedi.
Post a Comment for "Catat! SE Terbaru Libur Sekolah Akhir Tahun 2021 Ditiadakan"