Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Insentif Dari Kemdikbud Tahun 2022, Begini Syaratnya!

Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Insentif Dari Kemdikbud Tahun 2022
Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Insentif Dari Kemdikbud Tahun 2022, Begini Syaratnya!-  secara resmi memberikan bantuan insentif kepada guru honorer di bulan Juli 2022 ini.

Adanya bantuan insentif yang diberikan Kemdikbud ke guru honorer ini diperuntukkan bagi semua jenjang, dari TPA hingga SMA.

Selain itu, tujuan adanya bantuan insentif ke guru honorer tersebut juga bertujuan menambah penghasilan guru di luar gaji di bidang pendidikan serta meningkatkan motivasi kerja yang belum memiliki setifikat pendidik.

Pemberian bantuan insentif ke guru honorer ini diberikan oleh Puslapdik sebagaimana dikutip dari Persesjen Nomor 9 Tahun 2022.

Lebih lanjut untuk bantuan insentif guru honorer ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru.

Berikut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru honorer yang bertugas di KB atau TPA untuk mendapatkan bantuan insentif di tahun 2022 ini, diantaranya yakni:

  1. Guru honorer wajib memiliki ijazah minimal SMA atau SMK.
  2. Guru honorer wajib bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  3. Guru honorer wajib terdaftar dalam Dapodik.
  4. Guru honorer tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
  5. Guru honorer juga wajib memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Sementara untuk persyaratan guru honroer di jenjang TK hingga SMA dan pendidikan khusus, diantaranya yakni:

  1. Guru honorer belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru honorer wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  3. Guru honorer wajib memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
  4. Guru honorer wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Guru honorer wajib terdaftar di Dapodik.
  6. Guru honorer tidak memiliki status ASN.

Guru Honorer wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Perlu diketahui bahwasanya untuk besaran nominal bantuan insentif untuk guru honorer ini sebesar Rp200.000 untu guru KB atau TPA.

Sementara untuk guru honorer jenjang TK hingga SMA mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300.000.

Post a Comment for "Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Insentif Dari Kemdikbud Tahun 2022, Begini Syaratnya!"