PPPK 2022: Cek Ketentuan Akun SSCASN untuk P1, P2, P3 hingga Umum
PPPK 2022: Cek Ketentuan Akun SSCASN untuk P1, P2, P3 hingga Umum- Terdapat ketentuan dalam akun SSCASN di PPPK 2022 untuk pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.
Pasalnya, ketentuan akun SSCASN di PPPK 2022 mengenai adanya perbaiknya berkas hingga syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan akun SSCASN tersebut untuk PPPK 2022, bagi pelamar prioritas dan pelamar umum ketentuanya tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada Permenpan RB tersebut dijelaskan bahwa untuk peserta yang sudah mempunyai akun, tidak perlu lagi membuat akun SSCASN.
Adapun untuk pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN, selanjutnya dapat melakukan perbaikan data.
Pasalnya, dalam pendaftaran ASN PPPK guru tahun 2022, semua data yang akan melamar nantinya harus tersinkronisasi dengan akun SSCASN.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena nantinya terdapat pengecekan identitas, data-data yang dimiliki pelamar PPPK 2022.
Data-data yang dimaksud harus sinkron antara data di Dukcapil, Dapodik, PDDIKTI dan data di akun SSCASN.
Lebih lanjut, terdapat syarat tertentu untuk peserta yang akan melakukan perbaikan data di akun SSCASN sebagimana yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Ketentuan peserta yang melakukan perbaikan data tercantum pada bagian keempat pada Pasal 22
Dalam pasal 22 menegaskan bahwa "pelamar yang mengajukan pendaftaran secara daring di akun SSCASN, dengan cara membuat akun disertai proses pengunggahan dokumen atau data yang dipersyaratkan secara elektronik."
Sehubungan dengan ketentuan di atas, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kategori pelamar terkait akun SSCASN.
Kategori yang dimaksud adalah pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN, pelamar yang tidak perlu membuat akun hingga pelamar yang hanya memberbaiki berkasnya.
Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang membuat akun SSCASN. Pengecualiannya yaitu untuk pelamar prioritas pertama yang pastinya sudah mempunyai akun.
Adapun untuk pelamar yang sudah mempunyai akun dan tidak lulus Passing Grade, nantinya dapat melakukan pembaruan data.
Apabila pelamar tersebut sudah melakukan pembaruan data, langsung dapat mengajukan lamaran PPPK 2022 menggunakan akun SSCASN yang dimiliki.
Lantas, untuk guru lulus passing grade yang sudah memiliki akun SSCASN, bisa melakukan perubahan dokumen sesuai dengan Dapodik.
Pelamar nantinya bisa melakukan pemilihan kebutuhan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru di akun SSCASN masing-masing.
Kendati demikian, jika pendaftaran PPPK guru tahun 2022 dibuka, pelamar secara langsung bisa menggugah ijazah S1 PGSD di Dapodik.
Ijazah yang diunggah tersebut nantinya akan terbaca dan dapat melamar sebagai guru kelas.
Post a Comment for "PPPK 2022: Cek Ketentuan Akun SSCASN untuk P1, P2, P3 hingga Umum"