Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Download Penetapan Rincian Kebutuhan Formasi PPPK Tahun 2022 Pada Beberapa Pemda

Penetapan Rincian Kebutuhan Formasi PPPK Tahun 2022 Pada Beberapa Pemda
Penetapan Rincian Kebutuhan Formasi PPPK Tahun 2022 Pada Beberapa Pemda- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional 2022.

Kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional 2022 sebanyak 530.028. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Dari 439.338 kebutuhan di daerah, lebih rinci dijelaskan sebanyak 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang ditetapkan dari usulan 328.853. Kemudian, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan dari usulan 94.168 , dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis dari usulan 92.593.

Sekadar informasi, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Penetapan kebutuhan PPPK Pemkab Pacitan TA 2022
Beberapa formasi penetapan PPPK yang sudah dirilis adalah pada pemda Pacitan, Garut, Gayo Lues. Jumlah penetapan kebutuhan formasi pada pemda/instansi tersebut bisa anda lihat/Download pada bagian bagian bawah artikel ini.  Berikut ini kutipan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Nomor 522 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Menimbang : 

a. bahwa untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten pacitan yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan perjaqjian Kerja;

b. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten pacitan 'fah:un Arlggaran 2022;

Mengingat : 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);

Peraturar Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintal Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 626a);

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 229, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 10 Tahun 2O2O);

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi OIeh Pegawai Pemerintah Dengal Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerinta.h dengan Perjanjian Kefa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 218);

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintail Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nornor 1258);

Peraturar Menteri Pendayagunaal Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 29 Tahun 2O21 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjenjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahal atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Apajatur Negara darl Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan F\rngsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 264 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggarar: 2022;

Memperhatikan : 

Surat Menteri Keuangan Nomor S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022;

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021;

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 47 57/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022;

Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Surat Bupati Pacitan Nomor : 810/3137/408.54/2022 tanggal 20 Juli 2022;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2022.

KESATU : Penetapan Rincian Kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten pacitan sejumlah 384 (tiga ratus delapan puluh empat) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

KEDUA : Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

KETIGA : Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan pejabat pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yarg paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022;

KELIMA : Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;

KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;

KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DlPA) Pemerintah Kabupaten Pacitan;

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Download Keputusan Penetapan kebutuhan PPPK Pemkab Pacitan TA 2022

File  Unduh

Download Penetapan kebutuhan PPPK Pemkab Gayo Lues TA 2022

File  Unduh

Download Penetapan kebutuhan PPPK Pemkab Garut TA 2022A

File  Unduh

Demikianlah Penetapan Rincian Kebutuhan Formasi PPPK Tahun 2022 Pada Beberapa Pemda kami bagikan, semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Download Penetapan Rincian Kebutuhan Formasi PPPK Tahun 2022 Pada Beberapa Pemda"