Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kecurangan Dalam Seleksi PPPK 2022? Begini Tuntutan yang Diajukan Guru Honorer ke Pemerintah

Kecurangan Dalam Seleksi PPPK 2022? Begini Tuntutan yang Diajukan Guru Honorer ke Pemerintah
Kecurangan Dalam Seleksi PPPK 2022? Begini Tuntutan yang Diajukan Guru Honorer ke Pemerintah- Saat ini, pemerintah tengah menyelenggarakan seleksi PPPK 2022 dan banyak guru honorer yang ikut serta menjadi pelamar dalam seleksi tersebut.

Tujuan pemerintah melaksanakan seleksi PPPK 2022 adalah untuk mendapatkan tenaga pendidik yang profesional yang berasal dari guru honorer, guna memajukan pendidikan nasional.

Selain itu, penyelenggaraan seleksi PPPK 2022 juga bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan status para guru honorer agar menjadi lebih jelas dan kuat keberadaannya.

Meskipun proses pelaksanaan seleksi PPPK 2022 telah diatur sedemikian rupa agar bersih dari KKN dan transparan, tapi tetap saja terjadi sejumlah kecurangan.

Kecurangan-kecurangan tersebut adalah seperti yang ditemukan dan diadukan ke DPRD oleh para guru honorer di Provinsi Riau baru-baru ini.

Dilansir dari Antara, pada Kamis, 16 Maret 2023, ratusan guru honorer mendatangi Komisi V DPRD Riau dan bermaksud mengadukan kecurangan dalam seleksi PPPK 2022.

Para guru honorer tersebut telah melihat adanya indikasi kecurangan yang terjadi dalam seleksi PPPK 2022, yang tidak sesuai pelaksanaannya dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kemdikbud.

Menurut para guru tersebut, mereka telah mengadakan investigasi terhadap 1000 kecurangan yang ditemukan dalam proses pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Parlindungan yang bertindak sebagai kuasa hukum guru honorer menjelaskan tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi itu.

“Dari 7.297 kuota itu kami temukan bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis 1000 kasus, itu merata di seluruh kabupaten dan Kota Riau,” ucapnya.

Terdapat peserta yang lulus PPPK meskipun peserta tersebut belum memenuhi syarat mengabdi selama 3 tahun, adalah salah satu bentuk kecurangan yang ditemukan.

Mewakili para guru honorer, Parlindungan mengungkapkan langkah hukum yang akan diambil berupa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun sebelumnya, para guru masih mengharapkan adanya tanggapan dan tindakan nyata dari pemerintah terkait hal itu.

Langkah hukum tersebut diambil, karena para guru honorer melihat adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kasus kecurangan tersebut.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari menyatakan dukungannya terhadap keinginan para guru honorer yang ingin menempuh jalur hukum.

Terkait hal itu, Karmila memberikan penjelasan tentang adanya 5 poin yang harus ditindaklanjuti, yaitu:

1. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengevaluasi kelulusan dalam seleksi PPPK guru 2022.

2. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) sampai proses hukum yang ditempuh para guru honorer menjadi jelas.

3. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) untuk mengadakan proses seleksi yang berdasarkan pada Permenpan No. 20/2022 dan petunjuk teknis Kemdikbud No.20/ 2022.

4. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengembalikan penempatan guru honorer kategori P1,P2, P3, yang telah lulus PPPK ke sekolah induk masing-masing.

5. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) melakukan penempatan yang jelas untuk para guru PPPK yang tidak mendapatkan penempatan agar dikembalikan ke sekolah induk masing-masing.

Post a Comment for "Kecurangan Dalam Seleksi PPPK 2022? Begini Tuntutan yang Diajukan Guru Honorer ke Pemerintah"