Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang dimiliki anggota masyarakat yang mengabdikan diri memangku jabatan profesional untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 menjelaskan tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang wajib dimiliki oleh pendidik jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal.

Lingkup standar pendidik meliputi standar guru, dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pendidik memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan yang harus dipenuhi oleh pendidik, dibuktikan dengan ijazah/sertifikat yang relevan.

Dengan kata lain bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah yang mencerminkan kemampuan akademik yang diperoleh melalui pendidikan dalam program S1 atau kemampuan vokasional yang diperoleh melalui pendidikan dalam program diploma D4.

Standar kualifikasi pendidik Paket B setara SMP harus memiliki:
  1. kualifikasi pendidik minimal D4 atau S1, 
  2. latar belakang pendidikan tinggi program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, 
  3. sertifikat profesi pendidik. Sedangkan kriteria fisik dan rohani adalah kelayakan fisik, mental, dan kepribadian yang harus dimiliki seseorang yang bertugas sebagai pendidik yang memungkinkannya dapat melaksanakan tugas profesional dengan sebaik-baiknya. 

Hakikat Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” (UU RI, 2005: 14). 

Dari pengertian tersebut, seseorang berprofesi sebagai guru jika melakukan profesinya pada pendidikan formal. Seseorang yang mendidik dan melatih orang lain dalam suatu ketrampilan tertentu di luar pendidikan formal tidak bisa dikatakan sebagai seorang guru.

Misalnya, pelatih atletik di klub di tempat pelatihan atau pembimbing peserta didik di lembaga bimbingan belajar tidak dapat disebut sebagai guru.

Guru merupakan suatu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan karena guru merupaka kunci keberhasilan dari program yang dijalaninya. Tugas utama seorang guru adalah mendidik dan mengajar.

Oleh karena itu seorang guru harus mempunyai wewenang mengajar berdasarkan kualifikasi sebagai tenaga pengajar.

Guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan adalah profesi yang memerlukan keahlian-keahlian khusus dalam usaha pendidikan dengan jalan memberikan materi pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan. 

Guru pendidikan jasmani adalah tenaga profesional yang menangani proses kegiatan belajar mengajar antara peserta didik dan lingkungannya yang diatur secara sistematis dengan tujuan membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohani. 

Menurut Agus S. Suryobroto (2001: 30) guru pendidikan jasmani yang efektif dan efisien adalah jika: 
  1. Guru tidak mudah marah
  2. Guru memberi penghargaan dan pujian pada siswanya.
  3. Guru berperilaku yang mantap.
  4. Waktu pengelolaan kelas tidak banyak.
  5. Kelas teratur dan tertib.
  6. Kegiatan bersifat akademik.
  7. Guru kreatif dan hemat tenaga 
  8. Siswa aktif dan kreatif.
  9. Tugas siswa selalu terpantau 
Profesi guru pendidikan jasmani secara umum sama dengan guru mata pelajaran yang lain pada umumnya, namun secara khusus ada letak perbedaan yang prinsip dan ini merupakan ciri khas tersendiri.

Profesionalisasi tenaga kependidikan menjadi kebutuhan yang utama dalam masyarakat, jika masyaratak itu sendiri mengakuinya. Tenaga kependidikan khususnya guru sangat diakui oleh masyarakat jika guru tersebut mempunyai tingkat kredibilitas yang tinggi, yaitu komitmen, dapat dipercaya, dan profesional dalam bidangnya.

Begitu pentingnya profesionalisasi, maka di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) ditawarkan mata kuliah persiapan profesi guru, termasuk didalamnya adalah guru pendidikan jasmani (Agus S. Suryobroto, 2001: 1). Guru pendidikan jasmani yang cakap adalah guru yang mempunyai kompetensi. Kompetensi adalah kemampuan secara nyata atas dasar kesanggupan berbuat sesuatu yang profesional. 

Seseorang yang kompeten adalah yang terampil melakukan tugasnya, berkat dukungan pengetahuan dan kemampuan yang ada diperoleh dalam pendidikan dan latihan. 

Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa guru pendidikan jasmani adalah salah satu jenis jabatan profesional di dalam bidang kependidikan.

Sebagai jabatan, guru pendidik jasmnai harus dipersiapkan melalui pendidikan dalam jangka waktu tertentu dengan seperangkat mata kuliah sesuai dengan jenjangnya. Pendidikan yang dimaksud adalah untuk mendidik calon guru pendidikan jasmnai yang kelak mampu melaksanakan tugas secara profesional.

Profesi guru pendidikan jasmani secara umum sama dengan guru mata pelajaran yang lain pada umumnya, namun secara khusus ada letak perbedaan prinsip dan ini merupakan cirri khas tersendiri , dengan tujuan pendidikan jasmani adalah membentuk siswa menjadi manusia yang sehat jasmani dan rohani pada suatu jenjang pendidikan dasar maupun jenjang pendidikan menengah, yaitu di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Guru sangat berperan dalam meningkatkan proses berbagai kompetensi dasar dalam proses pembelajaran.

Dalam kaitannya dengan kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran, maka dapat dikemukakan Tugas Keprofesionalan Guru menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, seta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Kinerja guru yang baik tentunya tergambar pada penampilan mereka baik dari penampilan kemampuan akademik maupun kemampuan profesi menjadi guru artinya mampu mengelola pengajaran di dalam kelas dan mendidik siswa di luar kelas dengan sebaik-baiknya. 

Post a Comment for "Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan"