Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tak Jadi Dipecat, Hervina Guru Honorer Tetap Mengajar dan Diusulkan Jadi PNS

Tak Jadi Dipecat, Hervina Guru Honorer Tetap Mengajar dan Diusulkan Jadi PNS
Kabar baik diterima Hervina, guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hervina tidak jadi dipecat dan tetap dibolehkan mengajar di SDN 169 Sadar.

Keputusan membahagiakan itu diterima Hervina setelah DPRD dan Dinas Pendidikan Bone menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa guru honorer itu gara-gara memposting gajinya di media sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bone berjanji untuk berusaha mengembalikan Hervina kembali mengajar. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan berlangsung alot dan sempat diwarnai perdebatan karena adanya perbedaan pandangan dalam penyelasaian masalah/ terhadap Hervina.

Kadis Pendidikan Bone, Andi Syamsiar pun sempat melontarkan kekecewaanya lantaran Hervina yang diundang dua kali untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan tidak memenuhi undangan tersebut.

Meski demikian, hasil rapat tersebut berakhir melegakan terutama bagi Hervina. Andi Syamsiar berjanji untuk mengembalikan Hervina ke SD 169 Sadar tempatnya mengabdi selama 9 tahun. Kepala sekolah juga meminta maaf kepada Hervina.

“Kami akan mengupayakan agar hervina bisa kembali ke SD 169 Sadar. Kami juga berharap agar Hervina dapat diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” ucapnya. Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mengaku lega dan sudah mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan tersebut. 

“Kedua belah pihak yakni, Hervina dan kepala SDN 169 Sadar Ibu Siti Hamsinah sudah berdamai,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Hervina (34) guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat usai mengunggah gajinya senilai Rp700.000 per bulan di media sosial. Padahal korban sudah mengabdi selama 16 tahun mengajar. Korban atas nama . Dia sebelumnya mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone. Guru tersebut dipecat oleh kepala sekolah melalui aplikas Whatsapp.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengecam pemecatan tersebut. Meski sudah ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Bone bahwa alasan pemberhentian itu karena sudah ada guru PNS yang baru.

 "Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya," kata Heru dalam keterangan yang diterima iNews, Minggu (14/2/2021). Dengan dalih adanya guru PNS yang baru, hal ini menunjukkan bahwa profesi guru honorer sangat rentan dan dapat dipecat sewaktu-waktu. Padahal korban sudah mengabdi belasan tahun, tak menjadi jaminan diperlakukan secara adil.

Selain itu gaji sebesar Rp700.000 yang diterima korban, kata dia, relatif kecil. Bahkan menurunya jauh dari standar upah minimun regional (UMR).

Kepala Sekolah SDN 169 Desa Sadar, Siti Hamsinah mengatakan, pemecatan ini dipastikan bukan karena unggahan gajinya di media sosial. Namun karena sejumlah pertimbangan. "Pertama karena memang ada dua CPNS guru yang baru masuk. Lalu karena masalah kinerja Hervina selama 2019 yang mulai menurun," ujarnya.

Kisah guru honorer Hervina yang digaji rendah sebesar Rp700.000 yang viral makin melebar. Bahkan Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi, memastikan guru honorer yang dipecat, Hervina, bukan karena mengunggah foto gaji yang diterimanya Rp700.000.  Nah loh. Kata Andi, honorer yang dipecat itu lantaran ada CPNS yang akan ditempatkan di sekolah tersebut.

Dia mengatakan, dengan adanya guru dari CPNS ini, kuota tenaga pengajar di sekolah SDN 169 Desa Sadar berlebih. Karena itu kepala sekolah melakukan evaluasi terhadap guru-guru honorer. "Dari lima guru honorer, kinerjanya yang paling rendah mulai dari kehadiran dan keseriusannya, Ibu Hervina ini," kata Bupati Fashar di Kabupaten Bone, Sulsel, Minggu (14/2/2021)

"Kami siap memfasilitasi Hervina dan pihak sekolah. Tapi dia enggan. Padahal kami ingin mencarikan dia tempat mengajar lain," ujar dia.
sumber: kompascom, inewsid, indozoneid

Post a Comment for "Tak Jadi Dipecat, Hervina Guru Honorer Tetap Mengajar dan Diusulkan Jadi PNS"