Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan 2021 Sesuai SE Mendikbud

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan 2021 Sesuai SE Mendikbud
Setelah mengganti kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan pembelajaran jarak jauh atau daring, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan untuk tahun 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif. Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Adapun isi surat edaran dengan nomor surat 1 tahun 2021 tersebut adalah seperti berikut ini,

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (covid 19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan dengan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada saudara (dalam hal ini yang dimaksud adalah Gubernur, Bupati, Walikota Seluruh indonesia seperti yang tercantum dalam tujuan surat) hal hal sebagai berikut.

1. UN Ditiadakan

Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan

2. UN Bukan Lagi Syarat Kelulusan

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Syarat Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
  • a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  • b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
  • c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

4. Ujian yang diselenggarakan satuan Pendidikan

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e, dilaksanakan dalam bentuk:
  • a. portafolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, danprestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,dan sebagainya);
  • b. penugasan;
  • c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
  • d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuanpendidikan.

5. Ujian Sekolah menengah Kejuruan

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Program Paket A, B dan C

Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3
  • b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
  • c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
  • d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
  • e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan Kelas

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. portafolio berupa evaluasi atas nilai rapar, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. penugasan;
  3. tes secara luring atau daring; dan/ atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada lamanjdih.kemdikbud.go.id;
  • b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

9. Protokol kesehatan

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.Ol.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Nah. itulah isi dari surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Berbeda dengan era UN, untuk syarat kelulusan, peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, bukti kelulusan pembelajaran dikembalikan pada rapor per semester, sikap peserta didik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Artinya, lulus atau tidaknya seorang peserta didik dikembalikan pada pihak sekolah untuk menentukannya. Tak ada lagi standar dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud, yang menjadi dasar untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik. Hal ini pun mengundang perdebatan.

Unifah Rosyidi
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, misalnya, mengaku tidak setuju kalau penentuan kelulusan itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Mestinya, menurut dia, tetap ada standar atau panduan terkait dengan penentuan kelulusan itu.

"Seharusnya kita yang sedang menyelesaikan masalah jangan sampai menimbulkan masalah baru. Di mana pun di seluruh dunia harus ada standarnya. Standarnya bukan lagi nilai akademik seperti UN, tetapi standart of learning yang akan diukur," ujar Unifah yang dilansir Liputan6com.

Standar ini, lanjut dia, nantinya akan menjadi pegangan bagi guru satuan pendidikan dan daerah untuk meluluskan siswa. Artinya, Kemendikbud menyerahkan semua tugas ini kepada guru. Hal ini berpotensi membuat para guru dijadikan sebagai kambing hitam atas buruknya mutu pendidikan.

"Ini kan kebijakan terserah, apa-apa terserah. Nanti gampang sekali melempar kesalahannya kepada guru kalau mutunya jelek. Jadi tidak ada lagi yang lebih mudah disalahkan kecuali guru," ujar Unifah.

Dia mencontohkan soal proses portofolio sebagai salah satu opsi pengganti UN tahun ini serta istilah pembelajaran yang sudah selesai sebagai syarat kelulusan yang menurutnya masih sumir.

Portfolio dalam dunia pendidikan adalah sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya.

Ada beraneka portfolio mulai dari rapor, ijasah hingga dokumen-dokumen lainnya seperti sertifikat, piagam penghargaan, dan lain-lain sebagai bukti pencapaian hasil atas suatu pendidikan atau kursus.

"Bayangkan bagaimana pemahaman portofolio di sekolah yang ada di Jakarta dengan portofolio daerah lain yang masih jauh. Jadi, tetap harus ada guidance yang menunjukkan pada tahap inilah anak-anak lulus. Bukan sekadar ingin menyenangkan peserta didik, bahwa tidak usah UN, tapi bagaimana membuat anak-anak menyadari bahwa akan ada tantangan berikutnya untuk survive dan belajar. Sehingga ketika siswa lulus ada patokannya, karena ini karena itu," tegas Unifah.

Apalagi, lanjut dia, dengan adanya pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu telah membuat mutu pendidikan serta lulusan lembaga pendidikan kita jadi menurun. Hal itu bisa dimaklumi karena pembelajaran yang dilakukan selama pandemi tidak berjalan efektif.

"Karena itu, belajar dari kekurangan yang lalu, kita harus membuat standar pencapaian hasil yang harus jelas indikatornya. Misal, walaupun pembelajaran dengan sistem daring, apa yang sudah dicapai? Mungkin kelihatannya sekarang senang, tapi efeknya nanti saat memasuki dunia kerja, mereka akan menghadapi tantangan," papar Unifah.

Kendati demikian, dia menyambut baik penghapusan UN yang sudah dicetuskan sejak 2019 dan akhirnya dipercepat karena pandemi. Namun begitu, dia mengatakan kebijakan untuk meniadakan UN tahun ini mestinya bisa lahir dalam produk hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud.

"Seharusnya penghapusan tidak boleh dengan hanya surat edaran, ada problem hukum kekuatan pelaksanaan di bawah. Karena itu paling tidak buatlah Permendikbud-nya sebagai sebuah dasar, sebuah kebijakan besar yang menentukan masa depan anak-anak kita," Unifah memungkasi.

Post a Comment for "Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan 2021 Sesuai SE Mendikbud"