Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kabar Baik, DPD RI Setuju Tendik dan Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Lewat Keppres

Kabar Baik, DPD RI Setuju Tendik dan Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Lewat Keppres
Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan telah mengantongi dukungan dari DPD RI terkait aspirasi mereka agar diangkat menjadi PNS dengan payung hukum Keppres.

Ini merupakan jalan satu-satunya bagi guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas di sekolah negeri bisa meningkatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Sigid, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diprogramkan pemerintah bukan merupakan solusi. Sebab, untuk tendik tidak diberikan kesempatan sama seperti guru honorer. 

"Kami tetap memperjuangkan status PNS," tegas Sigid yang dilansir dari JPNNcom, Rabu (17/3).
Dia mengaku lega karena DPD RI memberikan dukungan. Bahkan Komite III DPD RI dalam waktu dekat akan membentuk Pansus terkait upaya penyelesaian permasalahan GTKHNK 35+ .

Dukungan itu diperoleh GTKHNK35 setelah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual dengan Komite III DPD RI pada 16 Maret 2021. 

Sehari sebelumnya kata Sigid, pihaknya telah melaksanakan audiensi virtual dengan Komisi V DPRD Jabar. Audiensi itu dihadiri Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, perwakilan BKD, Ketua PGRI Jabar, dan PB PGRI

Menurut Sigid, DPRD Jabar sudah lama bersurat kepada Ketua DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap keinginan agar terbit Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS

"Kami berharap gubernur berkenan melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI terkait permohonan pengabulan Keppres PNS,"  tambah Sigid yang juga aktivis dan pengamat pendidikan asal Kuningan, Jabar ini.

Sebelumnya GTKHNK 35+ telah melakukan RDPU dengan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI, dan audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sumber informasi : Jpnncom

Post a Comment for "Kabar Baik, DPD RI Setuju Tendik dan Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Lewat Keppres"