Pernyataan Terbaru Kemenag soal Pengisian Formasi PPPK Guru Agama di Daerah
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana memberikan klarifikasi mengenai masalah tambahan kuota 27.303 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru agama yang belum bisa direalisasikan pemerintah daerah.
Menurut dia hal itu wajar, sebab tambahan kuota PPPK untuk guru agama baru saja disetujui. "Tambahan kuota guru agama di luar formasi 9.464 untuk sisa honorer K2 kan belakangan ditetapkan, wajar kalau daerah belum tindaklanjuti," kata Rohmat dilansir dari jpnncom, Minggu (21/3).
Menurut dia hal itu wajar, sebab tambahan kuota PPPK untuk guru agama baru saja disetujui. "Tambahan kuota guru agama di luar formasi 9.464 untuk sisa honorer K2 kan belakangan ditetapkan, wajar kalau daerah belum tindaklanjuti," kata Rohmat dilansir dari jpnncom, Minggu (21/3).
Dia menyebutkan, ada mekanisme dan prosedur yang perlu diselesaikan dulu seperti kesiapan soal dan modul tes PPPK.
Saat ini tim konsorsium penyusun soal semua agama di Kemenag sedang mengejar target yang ditetapkan panitia seleksi nasional (Panselnas).
"Setelah semua tahapannya selesai diharapkan slot untuk calon PPPK guru agama bisa dibuka," kata Rohmat yang juga ketua tim konsorsium penyusunan soal dan modul tes PPPK guru agama.
Dia pun meminta para guru agama honorer untuk tenang dan bersabar. Yakinlah bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakomodir guru agama dalam penerimaan PPPK tahun ini sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. "Tim konsorsium punya target penyusunan soal dan modul bisa selesai dua bulan ke depan," ucapnya.
Dia berharap sebelum akhir Mei sudah selesai kerja tim konsorsium.
Sebelumnya, Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah menyampaikan masalah yang dihadapi guru-guru agama.
Kuota tambahan PPPK sebanyak 27.303 yang terdiri dari 22.927 guru PAI dan sisanya agama lain belum bisa direalisasikan daerah. Penyebabnya karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunggu link, format dan sosialisasi dari pusat ke daerah.
Artikel ini telah tayang di JPNNcom dengan judul "Pernyataan Terbaru Kemenag soal Pengisian Formasi PPPK Guru Agama di Daerah"
Post a Comment for "Pernyataan Terbaru Kemenag soal Pengisian Formasi PPPK Guru Agama di Daerah"