Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

KABAR GEMBIRA ! Guru Honorer Dipastikan Juga Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta , Alhamdulillah

KABAR GEMBIRA ! Guru Honorer Dipastikan  Juga Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta , Alhamdulillah
Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta kepada para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun subsidi gaji tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta saja. 

Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021). 

Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut. Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut. 

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan pada 2020. Namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal 2021 karena tak ada alokasi anggaran. Kini, pemerintah mengungkapkan bantuan subsidi gaji akan kembali diberikan untuk kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPKM. 

Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Artikel ini tayang di Infopendik yang dikutip dari money.kompas.com dengan judul KABAR GEMBIRA ! Guru Honorer Dipastikan  Juga Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta , Alhamdulillah 

Post a Comment for "KABAR GEMBIRA ! Guru Honorer Dipastikan Juga Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta , Alhamdulillah "