Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 2 yang Bisa Kembali Pilih Kebutuhan Sesuai Domisili

Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 2 yang Bisa Kembali Pilih Kebutuhan Sesuai Domisili
Peserta seleksi kompetensi Guru PPPK Tahap II bisa memilih kebutuhan sesuai domisili. Sesuai jadwal, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan digelar pada 26 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Beberapa peserta dengan kriteria tertentu bisa melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Selain itu, peserta yang memenuhi kriteria dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu kamu penuhi bila ingin mendaftar PPPK untuk guru di tahun ini, pastikan kamu membaca dengan cermat semua persyaratan agar tidak ada yang terlewat, ya!

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).
2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.
3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.
4. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
5. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
6. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap Dua yang Bisa Kembali Pilih Kebutuhan Sesuai Domisili kriteria tersebut diatur dalam Pasal 33 Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Adapun isi dari pasal 33 tersebut yakni:
(1). Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.

(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

(3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada matapelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

d. bagi pelamar pada kriteria ayat (1) huruf d dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

(5) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.

(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi II. 

Post a Comment for "Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 2 yang Bisa Kembali Pilih Kebutuhan Sesuai Domisili"