Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengamat Ina Liem Sebut Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Pengamat Ina Liem Sebut Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
Dengan bergulirnya seleksi PPPK  guru Tahap I yang membuahkan hasil banyaknya guru yang tidak bisa melewati passing grade yang ditetapkan membuat banyak kalangan mempertanyakan standard yang telah ditetapkan.

Namun, pengamat pendidikan Ina Liem memiliki pandangan tersendiri dimana menurutnya penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021, dinilai sudah tepat dan tidak boleh diturunkan.

Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap gurudan tenaga kependidikan.

Dikutip dari jurusanku, Ina Liem sudah belasan tahun berkecimpung di dunia pendidikan, terutama pendidikan di luar negeri. Ia telah memberi konsultasi, seminar, dan presentasi di hadapan puluhan ribu pelajar dan orang tua murid di banyak kota dan di beberapa negara tetangga. Selain menjadi Kontributor rubrik EDUKASI di KOMPAS KLASS, Ina adalah penulis (author), pembicara (public speaker), dan Certified Career Direct Consultant.

“Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina, Selasa (21/9).

Menurut Ina, dalam pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama.

Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar  tinggi, maka guru juga  harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

“Pasti ada resistensi  karena banyak orang  sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung  tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.

Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik.

Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.

Terpisah, Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono menuturkan pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori, termasuk tambahan 15% untuk guru honorer non-kategori 2.

“Menurut saya batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana  kompetensi peserta PPPK ini,” tegas Sutopo. Menurut Sutopo, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis.

Rinciannya, guru honorer 5 tahun (25%) 10 tahun (50%), dan 20 tahun (75%) dengan syarat memiliki masa pengabdian dan sertifikat keahlian atau sertifikat pelatihan lainnya.

 “Kami juga sampaikan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan  luar biasa bagi kami. Dulu PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2 justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2,” jelasnya. 

Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya. Dia menyarankan agar para guru menyeimbangkan tuntutan kepada pemerintah dengan upaya personalnya dalam meningkatkan kompetensi, sebagaimana dibutuhkan pendidikan nasional.(chi/jpnn)
Sumber: JPNN.com

Post a Comment for "Pengamat Ina Liem Sebut Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan"