Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Berubah Dari Lulus Menjadi Tidak Lulus Hasil PPPK Guru Tahap 1 Istri TNI Mencari Keadilan

Berubah Dari Lulus Menjadi Tidak Lulus Hasil PPPK Guru Tahap 1 Istri TNI Mencari Keadilan
Sejumlah peserta ujian PPPK Guru 2021 Tahap 1 ramai mempertanyakan status kelulusan mereka yang dianulir. Banyak diantaranya yang melampiaskan kekecewaan di media sosial, lantaran yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat pengumuman kelulusan, namun tiba-tiba jadi tidak lulus atau bahkan nilainya jadi nol saat pengumuman hasil sanggah.

Sekretaris Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Rudhi menyebut ada sejumlah kasus terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyebabnya karena data guru honorer baik di Dapodik maupun database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak update.

"Sejak diumumkan 29 Oktober, sudah masuk beberapa kasus ke PHK2I. Salah satunya kasus yang menimpa istri seorang anggota TNI," ungkap Rudhi dilansir JPNN.com, Selasa 2 November. Awal mula kasus ini terjadi saat istri TNI yang tercatat sebagai guru honorer non-K2 di Kabupaten Subang dinyatakan lulus prasanggah hasil seleksi PPPK guru tahap I.

Istri TNI ini lulus karena di lingkungan sekolahnya tidak ada satu pun guru yang berstatus honorer K2.  "Istri TNI ini mendapatkan nilai 514 dengan keterangan X-P3/L yang artinya lulus murni," ucap Rudhi.

Selain istri TNI, lanjutnya, ada juga guru honorer non-K2 yang ikut tes dengan nilai 477.

Guru honorer non-K2 ini mendapatkan afirmasi usia dengan keterangan X-PM. Betapa terkejutnya istri TNI ini begitu hasil sanggah PPPK guru tahap I diumumkan karena statusnya berubah dan dinyatakan tidak lulus. Yang aneh, kata Rudhi, guru honorer peserta seleksi yang nilainya 477, atau di bawah nilai istri TNI, malah dinyatakan lulus.

Bikin kaget lagi karena ada keterangan kelulusan yang bersangkutan mendapatkan aifrmasi sebagai honorer K2 sehingga nilainya menjadi 527. "Guru honorer di bawah istri TNI ini berubah dari 477 menjadi 527 dengan afirmasi usia 35 tahun ke atas dan honorer K2. 

Dan di keterangan hasil sanggah menjadi X-P1/L," terangnya. Tidak terima dengan keputusan Panselnas tersebut, istri TNI itu kemudian mencari data tentang peserta yang dinyatakan lulus itu. Dimulai dengan mengecek data honorer K2. Rudhi yang juga koordinator daerah PHK2I Kabupaten Subang ini bersama istri TNI itu melakukan pengecekan data ke Pemda.

"Istri TNI ini tidak hanya menghubungi saya, tetapi juga mencari informasi tentang tentang kebenaran data. Hasilnya mengejutkan, guru honorer yang menggeser istri TNI itu ternyata bukan honorer K2," ungkapnya. Yang membuat Rudhi tidak bisa menerima karena yang bukan honorer K2 malah mendapatkan aifrmasi honorer K2. 

Sedangkan yang benar-benar honorer K2 malah tidak diberikan afirmasi. Hal itulah yang membuat Rudhi ikut bersama istri TNI yang didampingi suaminya dan keluarga TNI mencari keadilan hingga ke Jakarta. 

Mereka ke Kantor BKN dan Kemendikbudristek pada Senin (1/11). "Semoga kasus ini bisa menjadi jalan bagi guru-guru honorer K2 yang dirugikan dalam seleksi PPPK guru tahap I ini. Hak-hak mereka diambil oleh orang-orang yang bukan berstatus honorer K2," pungkas Rudhi.

Merespon keluhan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, pencopotan status kelulusan tersebut merupakan hal yang wajar berdasarkan hasil pengolahan selama masa sanggah.

Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru.

"Karena ada masa sanggah dan ketika ada yang menyanggah, sanggahan itu akan diperiksa, diteliti oleh panitia. Dalam hal ini Kemendikbud, karena ini PPPK Guru," jelas Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam sesi teleconference, Selasa (2/11/2021).

Aris menerangkan, panitia seleksi setelahnya akan mempelajari apakah sanggahan peserta bisa diterima atau tidak. Ketika sanggahan bisa diterima, maka konsekuensinya pasti akan dilakukan pengolahan ulang untuk mengakomodir sanggahan itu.

"Dan konsekuensi selanjutnya, bisa jadi yang sudah dinyatakan lulus akan tergeser menjadi tidak lulus karena ada sanggahan yang diterima," sambung dia.

Menurut dia, pengolahan nilai untuk PPPK Guru dan non-Guru memang memiliki desain yang agak berbeda. PPPK Guru sendiri memiliki tiga kategori ambang batas nilai kelulusan.

"Tiga kelompok ambang batas, dan itu sequence. Artinya kelulusan yang berdasarkan ambang batas pertama itu diolah dulu, selesai, lulus, baru sesuai ambang batas kedua, selesai, baru ambang batas ketiga," terang Aris.

"Jadi itu kenapa terjadi, karena adanya sanggahan, lalu ditindaklanjuti oleh panitia Kemendikbud, kemudian terjadilah perubahan hasil tersebut," tegasnya.

Post a Comment for "Berubah Dari Lulus Menjadi Tidak Lulus Hasil PPPK Guru Tahap 1 Istri TNI Mencari Keadilan"