Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Dibuka Hari Ini! Ini Cara dan Aturan Pilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Cara Daftar, Pilih Formasi Hingga Cetak Kartu Ujian

Dibuka Hari Ini! Ini Cara dan Aturan Pilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Cara Daftar, Pilih Formasi Hingga Cetak Kartu Ujian
Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 dimulai Senin 1 November 2021.

4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

1. Peserta mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2

2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu kewenangan

3. Peserta cetak kartu ujian

4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.

Nah, untuk yang ikut tahap 1, berikut cara cek Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik.

Dikutip dari Surat Edaran Kemendikbudristek nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021, beberapa aturan telah diatur soal kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah menetapkan jadwal tahapan PPPK Guru tahap 2, yakni:

  1. Pengumuman dan pemilihan formasi 2 : 1-4 November 2021.
  2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat selekai PPPK guru II : 8 November 2021.
  3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 8-9 November 2021
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 10-13 November 2021
  5. Pengumuman hasil Seleksi kompetensi II: 18 November 2021
  6. Masa sanggah (masa pengajuan sanggah ) : 19-21 November 2021
  7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah) : 21 sampai 27 November 2021.

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan prosesnya sama seperti tahap I.

Bagi guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I bisa memilih ikut seleksi atau tidak.

Nunuk menyarankan kalau ingin passing grade tahap I masih diperhitungkan maka ambil formasi dan kelas jabatan sama seperti di awal (tahap I).

Ketika pindah formasi dan kelas jabatan berbeda otomatis passing grade hasil tes PPPK tahap I tidak diperhitungkan lagi.

"Bagi guru honorer yang sudah puas dengan hasil tahap I boleh tidak ikut tes lagi, tetapi harus tetap mendaftar di tahap II ini agar namanya tetap tercatat sebagai peserta tes PPPK guru tahap II," terang Nunuk.

“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” kata Nunuk.

Nunuk menyarankan para guru honorer terus belajar mempelajari modul-modul yang diberikan Kemendikbudristek dalam program guru belajar mandiri.

Selain itu para guru honorer mengingat kembali materi soal pada tahap I

“Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa,” tutur Nunuk.

Untuk tahap 2 ini, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. “Seluruh guru honorer baik induk maupun swasta sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk.

Nah, lantas bagaimana mekanisme seleksi tahap 2?

1. Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.

3. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

4. Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Bagaimana cara mendaftarnya?

Pendaftaran dan pemilihan formasi hanya melalui SSCASN

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan prosesnya sama seperti tahap I.

Bagi guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I bisa memilih ikut seleksi atau tidak.
Nunuk menyarankan kalau ingin passing grade tahap I masih diperhitungkan maka ambil formasi dan kelas jabatan sama seperti di awal (tahap I).

Ketika pindah formasi dan kelas jabatan berbeda otomatis passing grade hasil tes PPPK tahap I tidak diperhitungkan lagi.

"Bagi guru honorer yang sudah puas dengan hasil tahap I boleh tidak ikut tes lagi, tetapi harus tetap mendaftar di tahap II ini agar namanya tetap tercatat sebagai peserta tes PPPK guru tahap II," terang Nunuk.

“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” kata Nunuk.

Nunuk menyarankan para guru honorer terus belajar mempelajari modul-modul yang diberikan Kemendikbudristek dalam program guru belajar mandiri.

Selain itu para guru honorer mengingat kembali materi soal pada tahap I

“Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa,” tutur Nunuk.

Untuk tahap 2 ini, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. “Seluruh guru honorer baik induk maupun swasta sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk.

Post a Comment for "Dibuka Hari Ini! Ini Cara dan Aturan Pilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Cara Daftar, Pilih Formasi Hingga Cetak Kartu Ujian"