Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru

3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru
Buat Anda yang ingin melamar PPPK Guru disarankan sudah memiliki sertifikasi pendidik agar posisi Anda bisa aman hingga akhir seleksi. Pasalnya, Anda akan mendapatkan nilai maksimal pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memiliki sertifikat ini.

Ketentuan ini tertuang di dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Jika merujuk pada aturan PermenPANRB tersebut tertulis bahwa jika peserta memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB, di mana nilai maksimalnya adalah 100. Nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Apa Itu Sertifikat Pendidik?

Merujuk permendikbud nomor 38 tahun 2020, Sertifikat pendidik (Serdik) adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.  Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang didapatkan oleh para pengajar setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan di mana sertifikat ini berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hingga kini belum semua tenaga pendidik di Indonesia memiliki sertifikat pendidik. Mengingat untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya setiap pendidik harus melalui beberapa tahapan dan harus sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Buat Anda yang belum memiliki sertifikat pendidik, tak perlu khawatir karena Anda masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat ini. Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait UU guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik. Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik:

1. PPG Prajabatan

Sebelum dikenal dengan nama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, PPG dulunya dikenal dengan istilah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Di mana program PPLG sudah berakhir di tahun 2015 dan digantikan oleh PPG. 

Di mana PPG ini adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional. Untuk bisa mengikuti PPG Prajabatan, tenaga pendidik harus berumur kurang dari 27 tahun dan belum terikat dengan instansi manapun. 

Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Seleksi calon mahasiswa adalah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang diprediksi setelah melalui Program Studi PPG dapat menjadi guru profesional.Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Ada dua jalur pada PPG Prajabatan yaitu:

a. PPG Bersubsidi

Banyak yang menyebut jalur ini sebagai jalur beasiswa, mengingat calon peserta akan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk mengikuti PPG. Syarat untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Bersubsidi yaitu:

Lulus dari perguruan tinggi dan prodi dengan akreditasi minimal B.

Minimal lulus jenjang pendidikan S1 atau D4. Program pendidikan yang sudah diambil harus linier dengan bidang studi di PPG.

Calon peserta terdaftar di PD-Dikti.

Tidak berusia lebih dari 28 tahun.

Memiliki surat keterangan BNN dinyatakan bebas NAPZA.

Memiliki surat keterangan sehat.

Memiliki SKCK.

Selama menjalankan program PPG bersedia untuk tidak menikah.

Peserta program SM3T secara otomatis akan mendapat PPG Bersubsidi.

b. PPG Swadana

Berbeda dengan jalur sebelumnya, PPG Swadana membebankan biaya PPG pada masing-masing calon peserta. Di mana peserta didik perlu menyiapkan biaya antara 7,5 juta – 9,5 juta per semester. Secara nominal, biayanya memang tampak sangat tinggi. Namun, biaya PPG masih dianggap cukup rendah dibandingkan biaya pendidikan profesi lainnya.

2. PPG Dalam Jabatan

Selain PPG Prajabatan, Anda juga bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Di mana PPG Dalam Jabatan ini diperuntukkan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB. Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, Anda nantinya juga harus dinyatakan lolos dalam pretest dan post test telebih dahulu. 

1. Persyaratan akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

2. Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

Diangkat sebagai guru sampai dengan batas yang ditentukan.

Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan batas yang ditentukan.

Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.

Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan batas yang ditentukan.

Sehat jasmani dan rohani.

Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf  di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Cara Pendaftaran PPG Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.

Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

“Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

“Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

“Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.

Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

3. PPG Reguler

Cara lain mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Reguler. Ada 15 perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi. Kelima belas perguruan tinggi ini antara lain ada Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Sebelas Maret.

Persyaratan PPG Reguler 

Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B;

Berusia maks 28 tahun pd tgl 31 Desember tahun pendaftaran.

Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG.

Calon terdaftar pada PDDIKTI.

IPK minimal 3,00.

Bebas Napza, (SK BNN atau yang berwenang).

Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).

Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).

Berkelakuan baik (SK Kepolisian).

Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa).

Post a Comment for "3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru"