Bupati Menolak Menghapus Honorer, Daripada PPPK, Kami Memilih Mempekerjakan Honorer Saja
Bupati Bolaangmongondow (Bolmong) Selatan H. Iskandar Kamaru menolak menghapus tenaga honorer. Dia memastikan akan tetap mempertahankan para honorer, karena untuk mengalihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) butuh anggaran yang tidak sedikit.
"Enggak akan ada penghapusan tenaga honorer di Bolmong Selatan. Kami membutuhkan tenaga mereka," kata Bupati Iskandar dilansir jpnn.com saat ditemui di Kampus Universitas Terbuka pada 25 Mei 2022.
Dia menambahkan, pemerintah pusat memang meminta Pemda mulai mengalihkan honorer ke PPPK atau CPNS.
Kesempatan Pemda hanya sampai 2023 karena setelah itu hanya ada PNS dan PPPK.
Namun, Bupati Iskandar melihat penghapusan tenaga honorer akan membebani Pemda. Jika mereka dialihkan ke PPPK, APBD akan membengkak.
"Kalau gaji PPPK ditanggung pusat kami dengan senang hati akan mengangkat honorer menjadi PPPK. Cuma, kan, ternyata jadi beban Pemda, makanya, kami memilih mempekerjakan honorer saja," terangnya.
Dia menyebutkan, sampai saat ini tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Bolmong sekitar seribu lebih. Mereka ini berada di lintas instansi baik guru, tenaga kependidikan, administrasi, teknis lainnya.
Pemkab pun mengalokasikan anggaran gajinya di APBD sebesar Rp 1 jutaan per bulan. Untuk honorer yang usianya belum 35 tahun, Bupati Iskandar mengatakan, Pemkab mendorong untuk menempuh pendidikan S1 di Universitas Terbuka sehingga ketika ada seleksi CPNS bisa ikut.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan, aturan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah turunan UU. Sehingga harus dijalankan dan dilaksanakan.
"PP itu kan turunan dari UU. Itu mandat UU jadi musti dijalankan," ujarnya yang dilansir dar CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, instruksi mengenai penghapusan tenaga honorer ini dilakukan pemerintah sudah sejak lama yakni 2018. Ini bertujuan agar K/L memiliki waktu yang cukup untuk menyudahi kontrak dengan tenaga honorer.
Bahkan, K/L dan juga Pemda masih memiliki waktu hingga tahun depan untuk menyudahi kerjasama dengan non PNS tersebut. Sehingga ia menilai ini bisa tetap dijalankan.
"Apalagi terkait tenaga honorer sudah diberikan waktu 5 tahun untuk penyelesaiannya sampai 2023 nanti. Masih ada waktu untuk instansi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 49.2018 tersebut disebutkan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Dalam beleid ini juga disebutkan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Post a Comment for "Bupati Menolak Menghapus Honorer, Daripada PPPK, Kami Memilih Mempekerjakan Honorer Saja"