Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Hari Ini! SE Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru yang Lulus Passing Grade

SE Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru yang Lulus Passing Grade
Terdapat Surat Edaran (SE) terbaru untuk guru yang sudah lulus Passing Grade terkait pengadaan PPPK 2002. Guru yang lulus passing grade yang dimaksud dalam PPPK 2022 adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi sebelumnya

Berdasarkan hal tersebut, guru yang lulus passing grade harus memperhatikan Surat Edaran baru terkait PPPK 2022. Surat Edaran baru yang dimaksud merupakan surat Nomor B/ 12701 /Pw.01/7/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Surat Edaran tersebut perihal RDPU Komisi X DPR RI yang diperuntukkan bagi Guru Lulus Passing Grade PPPK (GLPG3K). 

Rapat Dengar Pendapat / RDP atau Rapat dengar Pendapat Umum / RDPU adalah salah satu fungsi pengawasan DPR untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh negara ini. Biasanya rapat dengar pendapat tersebut dilakukan dengan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Adapun isi Surat Edaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

"Sesuai dengan Jadwal Acara Rapat-rapat DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang telah disahkan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 28 Maret 2022 dan sesuai dengan Hasil Keputusan Rapat Intern Komisi X DPR RI tanggal 17 Mei 2022, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Komisi X_DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK (GLPG3K)."

Diketahui bahwa rapat yang diadakan Komisi X_DPR RI akan mengenai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Rapat tersebut akan diadakan tepat pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Tempatnya adalah di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Lantai 1 JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

Acara yang akan diselenggarakan adalah Audiensi Guru Lulus Passing Grade PPPK (GLPG3K).

Sehubungan dengan pengumuman tersebut, Komisi X DPR RI mengharapkan kehadiran Guru Lulus Passing Grade PPPK (GLPG3K).

Hari Ini! SE Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru yang Lulus Passing Grade

Rapat Dengar Pendapat Umum untuk GLPG3K dimaksud dengan menyampaikan materĂ­ rapat sebelum acara rapat dilaksanakan.

Para peserta yang mengikuti rapat sebagai tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, maka diwajibkan menunjukkan hasil test Antigen. Itulah Surat Edaran atau SE baru terkait pengadaan seleksi PPPK untuk guru yang lulus passing grade di tahun sebelumnya.

Post a Comment for "Hari Ini! SE Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru yang Lulus Passing Grade"