Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ketentuan Larangan ASN Jadi Pemilik Dan Pengajar Bimbel CPNS/Sekolah Kedinasan

Ketentuan Larangan ASN Jadi Pemilik Dan Pengajar Bimbel CPNS/Sekolah Kedinasan
Humas BKN, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya Kamis, (28/7/2022) di Jakarta. 

Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia. 

Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode seleksi ASN dan seleksi calon taruna pada sekolah kedinasan yang dapat menjamin pengadaan ASN dan calon taruna sekolah kedinasan dilakukan secara cepat, akuntabel, dan transparan. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara CAT wajib untuk memastikan penyelenggaraan CAT bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Maksud SE

Maksud Surat Edaran ini adalah sebagai upaya Badan Kepegawaian Negara untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Tujuan SE

Tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai dalam upaya pembinaan disiplin terkait larangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Isi Surat Edaran

Terkait larangan pegawai Badan Kepegawaian Negara menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan dapat disampaikan ketentuan sebagai berikut:

A. Definisi

1) Pegawai Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai BKN adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

2) Pemilik adalah orang yang memiliki bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

3) Pengajar adalah orang yang mengajarkan materi dan/atau soal-soal yang berhubungan dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

4) Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Bimbingan Belajar CASN adalah bimbingan belajar baik luring (offline) maupun daring (online) yang dikhususkan dan/atau membuat kelas yang mengajarkan materi dan/atau soal-soal yang berhubungan dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan, termasuk melalui pelatihan, seminar, dan simulasi yang bukan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

B. Larangan

1) Untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan dengan metode Computer Assisted Test (CAT), Pegawai BKN dilarang menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

2) Pelarangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan bagi Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara CAT. 3) Bagi Pegawai BKN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Penanganan

1) Setiap Pegawai BKN atau masyarakat yang mengetahui pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dapat melaporkan melalui:

a) pelaporan langsung dengan membuat laporan tertulis yang disampaikan melalui atasan langsung, atasan dari atasan langsung, Biro Sumber Daya Manusia, dan/atau Inspektorat.

b) pelaporan secara daring (online) melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN https://wbs.bkn.go.id;

2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan dengan menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

3) Biro SDM dan/atau Inspektorat wajib menindaklanjuti pelaporan Pegawai BKN yang menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar CASN. 

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara, yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022. (humas/bkn.go.id)

Post a Comment for "Ketentuan Larangan ASN Jadi Pemilik Dan Pengajar Bimbel CPNS/Sekolah Kedinasan"