Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Pendaftaran Resmi Pendataan Non ASN Di pendataan-nonasn.bkn.go.id Lengkap Dengan Gambar

Cara Pendaftaran Resmi Pendataan Non ASN Di pendataan-nonasn.bkn.go.id  Lengkap Dengan Gambar
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN Di pendataan-nonasn.bkn.go.id  Lengkap Dengan Gambar- Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pegawai Non ASN di instansi pemerintah disebut dengan berbagai istilah. Ada yang disebut tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung dan lain sebagainnya.

Dengan ditetapkannya UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PP Nomor 11 tahun 2017 junto PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka semestinya instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai Non ASN.

Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 tahun 2022, telah disebutkan beberapa ketentuan dalam pendataan pegawai Non ASN. 

Pertama, untuk pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Sebagaimana diatur dalam dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Persyaratan ini mencakup syarat kualifikasi maupun komptensi. Pegawai Non ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN. Apabila tidak atau belum terdata maka tidak dapat dilanjutkan, artinya tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN. 

Kedua, honorarium dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat atau dari APBD untuk instansi daerah, bukan dari melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga. Artinya apabila pegawai Non ASN dibayar dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

Ketiga, pegawai Non ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, pegawai Non ASN sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun, pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukan tanggal tahun pengangkatannya.

Karena pegawai Non ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukan masa kerjanya.

Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 tahun 2022. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam masa kerja ini adalah, apakah pegawai Non ASN perlu menunjukan data di unit kerja yang sama, di jabatan yang sama dan berlaku terus menerus.

Masa kerja ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai pertimbangan pengangkatan untuk menjadi pegawai ASN.

Pegawai yang bekerja setahun, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang bekerja sudah lebih dari satu tahun.

Pegawai yang bekerja di satu jabatan atau melaksanakan satu tugas tertentu, pasti mempunyai komptensi yang berbeda dengan pegawai yang berpindah-pindah jabatan atau melaksanakan tugas yang berbeda-beda.

Kelima, terkait dengan Usia pegawai Non ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021.

ALUR PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN

Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran.

Alur proses pendataan Tenaga Non ASN
Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data sesuai Gambar berikut
Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN

HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN 

Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6.  Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji 

TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN 

A. Membuat akun 

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN  harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut: 
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  seperti tampilan di bawah ini:
pendataan.bkn
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN. 
3. MembuatAkun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "buat akun" . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman sebagai berikut :
Akun Pendataan Tenaga Non ASN
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Nomor handphone aktif 
  • Alamat email pribadi yang aktif
  • Captcha yang tertera di layar 
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik "lanjutkan" , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘
Langkah 2: Lengkapi Data’ sebagai berikut : 
Langkah 2: Lengkapi Data
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ă„nda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing. 

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar. 

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
  • file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
  • file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "lanjutkan".
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.  Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 : 
  • jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik  "proses pembuatan akun"
  • jika ingin melakukan perbaikan data klik kembali
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
Halaman ‘
Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’ memiliki tampilan sebagai berikut:
Langkah 3: Pengecekan Ulang Data

Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik ya, jika belum yakin silakan klik tidak .  Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

B. Cetak Kartu Informasi Akun

Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun. Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "cetak informasi Pendaftaran" , dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik  "lanjutkan login Pendaftaran"
cetak informasi akun 
Tampilan cetakan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN adalah sebagai berikut: 
Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN

C. Login dan Pengisian Biodata

1. Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol "masuk akun"  yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol "lanjukan login pendaftaran" setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.  
Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini. 

2. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik .  "masuk" Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung. 
Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan  dokumen pendukung seperti berikut:

3. Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB. 
4. Klik "unggah" lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda. 

5. Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi berhasil
6. Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik "lihat"

7. Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik "unggah" kembali kemudian cari  dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
8. Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian  Biodata seperti berikut ini :
pengisian biodata


HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar : 
  • a. Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di verifikasi oleh instansi 
  • b. Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan. 
9. Kolom Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis. 

10. Pada form ini Tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus. 

11. Tenaga Non ASN dapat mengubah jenis kelamin dengan memilih pada pilihan yang tersedia sebagai berikut : 
12. Langkah selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat email yang masih aktif. 
13. Kota/Kabupaten Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP anda masing-masing. 
 Anda dapat memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan yang tertera pada referensi. 

14. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan status perkawinan dengan memilih jenis status sebagai berikut : 


15. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar terakhir Anda yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka silahkan diisi dengan (-). 
16. Tenaga non ASN dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK, apabila  tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-). 

17. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah No. Ponsel yang aktif. 
18. Pada laman ini Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat domisili Anda sesuai yang tertera 
pada KTP masing-masing 

19. Tenaga non ASN dapat mengubah agama yang sudah tersedia pada dropdown list berikut: 
20. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan informasi pendidikan sesuai 
dengan Ijazah dan SK, yang terdiri dari :
- Tingkat pendidikan 
- Pendidikan terakhir
- Jabatan terakhir
- Unit kerja terakhir
- Nomor Ijazah
- Nama sekolah 
- Tanggal lulus  

21. Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik "selanjutnya" . Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan, selanjutnya Tenaga Non ASN dapat melanjutkan untuk pengisian data Riwayat Pekerjaan. 

D. Mengisi Riwayat Pekerjaan

 Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
 
Pada data awal, Tenaga Non ASN dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan  ubah data silahkan klik tombol  "ubah"

Di laman ini, Tenaga Non ASN hanya diperbolehkan merubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.  Tenaga Non ASN dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian  memilih sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data pendidikan yang sudah diubah silahkan klik tombol  merah simpan, jika tidak melakukan perubahan  silahkan klik tombol  batal.

Berikut merupakan tampilan data pekerjaan yang sudah diubah sebelumnya, dimana data  awal pendidikan yaitu S-1 Pendidikan, kemudian diubah menjadi S-1 Ilmu Komputer yang sesuai dengan Surat Keterangan Jabatan. Jika ingin menambah riwayat pekerjaan, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol  "tambah riwayat pekerjaan" Pada laman ini, Tenaga Non ASN dapat mengisi informasi :
- Nomor Surat Keputusan Jabatan
- Tanggal Surat Keterangan Jabatan
- Tanggal Mulai Bekerja
- Tanggal Berakhir Bekerja
- Unit Kerja Penempatan
- Jabatan 
- Pendidikan 
- Jabatan Penandatangan Surat Keputusan Jabatan
- Jenis Jabatan Penandatangan Surat Keputusan 
- Jenis Pembayaran Gaji
Untuk pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran Tenaga Non ASN
hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia pada sistem
Pendataan Non ASN. 

Jika data yang dientri sudah dilengkapi, maka Tenaga Non ASN dapat klik tombol  merah "simpan" dan  klik tombol  "batal" jika tidak menambah riwayat pekerjaan.
 
Pada riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dientrikan sebelumnya. Jika terdapat kesalahan data, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol  "ubah" untuk memperbaiki data. Tenaga Non ASN juga dapat menghapus riwayat yang sudah  ditambahkan dengan memilih tombol hapus . Untuk ketentuan Riwayat Pekerjaan, Tenaga Non ASN hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan terakhir. 

Setelah mengisi data riwayat, Tenaga Non ASN diharuskan melengkapi dokumen Bukti Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan. 

Tenaga Non ASN dapat memilih tombol"unggah" untuk mengunggah dokumen, dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol "lihat" . Jika terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka Tenaga Non ASN dapat memilih  tombol  unggah kembali, dan kemudian memilih file yang baru. Jika sudah selesai mengisi data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka Tenaga Non ASN dapat klik tombol  selanjutnya untuk melanjutkan ke laman resume.

E. Resume Pendataan Non ASN

Setelah Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman 
resume seperti gambar di bawah ini:
Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubukan tanda   pada kotak yang tersedia. 

Jika Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi, Tenaga Non ASN dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik tombol "sebelumnya" , kemudian memperbaiki data tersebut.

Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan  dengan klik tombol "akhiri proses pendataan" . Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.  

Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya. Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol  ya.

Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silahkan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol "sebelumnya"

Berikut merupakan tampilan halaman Final Resume dan Tenaga Non ASN sudah tidak dapat
mengubah data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, Tenaga Non ASN dapat mencetak 
kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol  "cetak kartu informasi akun" dan Kartu
Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol "cetak kartu pendataan tenaga non asn".  Berikut merupakan contoh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang telah diunduh
Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Pada tahap ini, pengisian data-data oleh individu Tenaga Non ASN telah selesai.  

Post a Comment for "Cara Pendaftaran Resmi Pendataan Non ASN Di pendataan-nonasn.bkn.go.id Lengkap Dengan Gambar"