Guru Induk Aman di Sekolahnya, Tidak Ada Geser Menggeser Honorer Pada PPPK 2022- Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari optimistis tahuh ini bisa menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Dia meyakini itu setelah mengikuti jalannya rapat koordinasi nasional pemenuhan kebutuhan PPPK sejak 18 Juni 2022 hingga hari ini. Menurut dia, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kekhususan kepada 193.954 guru lulus PG pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 .
"Kami lega tidak ada pemindahan guru induk. Selain itu, tidak ada geser menggeser, guru honorer," kata Meisi kepada media jpnn(20/6). Menurut dia, dari sisi anggaran, pemerintah pusat sudah menyatakan anggaran gaji PPPK guru telah dialokasikan di dana alokasi umum (DAU) 2022. Anggarannya sudah di-earmarked, artinya penggunaannya sangat spesifik dan tidak bisa digunakan selain membayar gaji PPPK guru yang telah dihitung mulai Oktober 2022.
"Suka atau tidak suka, pemda harus ikuti aturan pusat karena gaji PPPK guru sebenarnya sudah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022," kata Meisi. Dia menambahkan kini semuanya makin terang benderang.
Meisi mengaku mereka makin lega karena sudah ada kepastian dari Kemendikbudristek. "Kami pengurus GLPG PPPK bersyukur makin mendapatkan pencerahan," Ucap Meisi
Berdasar penjelasan Sesditjen Nunuk, ungkap Meisi, tidak ada lagi kata geser menggeser guru sekolah induk. Guru prioritas 1 yang lulus PG PPPK 2021, baik tahap 1 maupun 2, semua sudah dijamin akan diangkat. “Data mereka pun sudah dikunci di sistem,” tegas Meisi.
Dia menambahkan jika kuota di sekolah induk kurang, maka Kemendikbudristek akan mencarikan sekolah-sekolah kosong, tetapi masih dalam satu wilayah kewenangan yang sama.
Guru prioritas 1 sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 adalah honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
"Jadi, untuk teman-teman yang lulus PG bisa bernapas lega karena sudah ada kepastian dari Kemendikbudristek," ucapnya.
Namun, lanjut Meisi, dari 193.954 guru lulus PG, terdapat 19 ribu orang yang belum bisa diangkat tahun ini.
Mereka adalah guru-guru untuk mata pelajaran (mapel) tertentu yang menumpuk dan memang tidak bisa dipetakan. Contohnya, bahasa Inggris yang jumlah gurunya sudah terlalu banyak sehingga melebihi kebutuhan.
"Nah, kawan-kawan ini harus menunggu giliran diangkat," ucap Meisi Lukitasari. Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus PG jadi prioritas I dalam seleksi PPPK 2022. Prioritas tersebut, lanjutnya, sebagai amanah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nadiem mengatakan pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi PPPK 2022. Pasal 32 menyatakan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi 2021.
Setelah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 terbit, ditindaklanjuti dengan sosialisasi dalam rakornas yang secara detail memberikan gambaran soal kebutuhan formasi guru hingga anggaran.
Dia berharap seluruh guru lulus passing grade PPPK bisa segera diangkat tahun ini dan menerima SK tanpa perlu memikirkan pembiayaan. "Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan sudah menyampaikan, anggaran gaji PPPK guru hasil rekrutmen tahun ini sudah dihitung per Oktober. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," pungkasnya. (esy/jpnn)
Post a Comment for "Guru Induk Aman di Sekolahnya, Tidak Ada Geser Menggeser Honorer Pada PPPK 2022"