Guru non ASN Gaji Dana BOS Ikut Pendataaan BKN non ASN? Simak Pembahasannya
Guru non ASN Gaji Dana BOS Ikut Pendataaan BKN non ASN? Simak Pembahasannya- Saat ini tengah merebaknya perbincangan mengenai gaji dana BOS bisa masuk Database di kalangan guru. Itu artinya, terdapat pula guru honorer yang memiliki persyaratan tertentu dapat menerima gaji tersebut.
Gaji dana BOS mempunyai banyak manfaat, baik untuk sekolah ataupun dapat juga setengah dari gaji dana BOS dibayarkan untuk pembayaran gaji guru honorer di sekolah.Oleh karenanya hingga saat ini banyak guru honorer yang mencari tahu perihal kemungkinan adanya gaji dana BOS yang bisa masuk Database.
Dana BOS yang diberikan pada tiap satuan pendidikan seluruhnya dapat digunakan untuk operasional sekolah serta dapat juga setengah dari dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji guru honorer di masing-masing satuan pendidikan.
Menpan RB dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dengan Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengani pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah dijelaskan terkait honorarium.
Pada Surat Edaran (SE) di poin ke-2 dijelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa mendapatkan honorarium. Tidak hanya itu dalam SE tersebut juga diterangkan terkait mekanisme pembayaran honorarium secara langsung.
Mengenai pembayaran honorarium dijelaskan bahwa pembayaran tersebut berasal dari APBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Jika melihat klasifikasi status guru honorer berdasarkan kepegawaian serta SK pengangkatan yang dimiliki akan mempengaruhi sumber gaji yang diterima.
Sumber gaji yang diterima berdasarkan SK pengangkatan tentulah berbeda. Guru dengan kategori guru honorer yang memiliki SK pengangkatan gubernur, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.
Tidak hanya itu, guru honorer yang memiliki SK Bupati juga maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.
Sedangkan untuk guru yang memiliki SK pengangkatan Kepala Sekolah, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari dana BOS.
Berdasarkan sistem penggajian bagi guru honorer tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN pada guru honorer sesuai masing-masing SK pengangkatan yang dimiliki.
Lalu apakah guru honorer swasta dapat mengikuti pendataan oleh PPK guna pemetaan pegawai non ASN? Jawabannya adalah tidak.
Sebab, pendataan tersebut dikhususkan untuk guru honorer yang berada pada instansi pemerintah atau sekolah negeri.
Selain hal yang disebutkan diatas, pada pemetaan guru non ASN yang dilakukan PPK untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK dikelompokkan berdasarkan hal berikut :
- Guru honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai (BKNP) non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini sekolah negeri.
- Diangkat paling rendah oleh uni pimpinan kerja, misalnya saja Kepala Sekolah.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20-56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Post a Comment for "Guru non ASN Gaji Dana BOS Ikut Pendataaan BKN non ASN? Simak Pembahasannya"