Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

7 Kabar Baik Terkait Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Berakhir, Hasil Rakor PANRB dan PPK

7 Kabar Baik Terkait Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Berakhir, Hasil Rakor PANRB dan PPK
7 Kabar Baik Terkait Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Berakhir, Hasil Rakor PANRB dan PPK- Nasib honorer kedepan setelah pendataan non ASN berakhir terus dibahas oleh pemerintah.

Saat ini Kementerian PANRB terus berusaha mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Upaya tersebut terwujud dalam Rapat Koordinasi Kementerian PANRB bersama bupati seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Rakor yang dihadiri langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar membahas mengenai tindak lanjut bila pendataan non ASN resmi berakhir sesuai linimasa jadwal yang telah ditentukan.

Bupati seluruh Indonesia selaku Kepala Daerah bersama Kemenpan RB dan jajaran yang hadir turut melakukan persamaan dan persatuan persepsi dalam mencari jalan tengah atas penyelesaian permasalahan tenaga honorer non ASN setelah pendataan non ASN berakhir dalam waktu dekat.

Setidaknya terdapat tujuh poin penting sebagai kabar baik bagi honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuh poin hasil rakor tersebut yaitu :

Pertama, Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

Kedua, Menpan RB Anas juga meminta bupati di tiap daerah untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Ketiga, SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

Keempat, Menpan RB Abdullah Anas mendorong agar pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

Kelima, Menteri anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.

Keenam, Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.

Dalam poin ke enam ini Menpan RB Abdullah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan”. Tegas Abdullah Azwar Anas.

Ketujuh, Setelah proses pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.

Dalam Rakor Kemenpan RB dan seluruh bupati Indonesia juga disinggung perihal hasil pendataan yang saat ini dilakukan oleh instansi pusat dan tiap daerah.

Ternyata, masih terdapat data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.

Saat ini terdapat pula permasalahan lain terkait kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh tenaga honorer.

Tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari tenaga honorer yang mengikuti pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.

Oleh karena itu, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dalam mencari solusi terbaik untuk menyelesaikannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Post a Comment for "7 Kabar Baik Terkait Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Berakhir, Hasil Rakor PANRB dan PPK"