Meski Rumit Harus Paham Agar Tidak Ribet! Ini Mekanisme Seleksi Kesesuaian Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN P3K 2022- Sebanyak 150.000 guru honorer, tepatnya 154.270 akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) 2022. Pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K 2022 dilakukan melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi (observasi).
Mekanisme penilaian seleksi kesesuaian untuk pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K diatur dalam petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 yang diterbitkan pada 14 September 2022.
Sesuai juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022, ada dua kategori guru honorer yang dapat mengikuti seleksi kesesuaian atau verifikasi observasi, yaitu:
1. Guru honorer kategori 2 (THK-II) yang belum lulus passing grade (PG) 2021. Ia dikategorikan sebagai pelamar prioritas II (P2) dalam seleksi P3K Guru 2022.
2. Guru honorer negeri atau guru non-ASN yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja paling kurang tiga tahun. Ia dikategorikan sebagai pelamar prioritas III (P3).
Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian:
- Kualifikasi akademik,
- Kompetensi,
- Kinerja,
- Pemeriksaan latar belakang (background check).
1. Kualifikasi akademik
Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.
2. Kompetensi
Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
3. Kinerja
Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
4. Pemeriksaan Latar Belakang
Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
b. Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian, tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
c. Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu pemenuhan persyaratan umum pelamar.
d. Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
e. Penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dilakukan oleh penilai yaitu pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, dan atau guru senior.
f. Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang dilakukan oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.
g. Penilaian terhadap kompetensi diberi bobot 40% dan penilaian terhadap kinerja diberi bobot 60%.
Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi P3K Guru Kemendikbudristek.
Panitia Seleksi P3K Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Panitia Seleksi Instansi Daerah sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
Panitia Seleksi P3K Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar.
Rekomendasi tersebut sebagai dasar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan tempat tugas baru bagi calon P3K Guru.
Panitia seleksi P3K Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
Setelah itu, Panselnas menandatangani hasil seleksi dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi P3K Guru Kemendikbudristek. Kemudian diteruskan kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Demikian mekanisme seleksi kesesuaian pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K 2022 sesuai juknis PPPK Guru 2022 No 349/P/2022. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Meski Rumit Harus Paham Agar Tidak Ribet! Ini Mekanisme Seleksi Kesesuaian Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN P3K 2022"