Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan

Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan
Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan- Kabar gembira bagi guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan honorer.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi pendidik (serdik) untuk mendapatkan kenaikan tunjangan. "Guru PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan kenaikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa (30/8).

Guru yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. "PPG diputihkan (ditiadakan, red) untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah terus berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak. Nadiem menjelaskan pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

 "Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Menteri Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menjelaskan, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. 

Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan layak.  "Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," ucapnya.

Guru-guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi ujar Nadiem, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak. Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional.

Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini. Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Nadiem Makarim.

Saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kedepannya sertifikat ini tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar.

Nadiem menjelaskan sertifikat guru kedepannya menjadi prasyarat bagi calon guru. Bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru namun tidak diakui sebagai guru. Contohnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator. Orang-orang ini, yang menjalankan tugas sebagai guru masuk dalam kategori guru. Mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.

Yang terbesar saat ini adalah pendidik PAUD 3-5 tahun, Nadiem menyayangkan saat ini belum banyak yang menganggap PAUD sebagai sekolah formal, demikian juga pendidik dalam satuan kesetaraan dan juga guru pesantren formal. Mereka ini nantinya dapat tunjangan layaknya guru.

"Isi RUU Sisdiknas semuanya adalah kabar gembira bagi para guru. Semua ini bermulai dari keinginan kita menjawab teriakan guru dari seluruh Indonesia yang antre untuk sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui. Harapannya RUU Sisdiknas ini akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru," pungkas Nadiem.

RUU Sisdiknas mendapat penolakan dari guru di Indonesia karena disinyalir menghilangkan pasal tentang tunjangan guru. Namun dari Kemendikbud menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru mengubah mekanisme pemberian tunjangan guru.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas. Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan media yang diterima media(30/8).

Sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," jelas Anindito.

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas. Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Post a Comment for "Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan"