Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Telah Terbit! Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Keputusan Mendikbudristek no 349/P/2022

Telah Terbit! Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Keputusan Mendikbudristek no 349/P/2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. File SK Ada Pada Bagian Bawah Artikel ini.

Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah.

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.

Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

PERSIAPAN SELEKSI

Dalam rangka pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru, Kemendikbudristek perlu melaksanakan tahap persiapan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru. Tahap persiapan dilaksanakan guna menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022. Persiapan yang dilaksanakan sebagai berikut.

A. Pemetaan Kebutuhan PPPK untuk JF Guru

Kemendikbudristek melaksanakan pemetaan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan Dapodik dan memperhatikan jumlah guru yang lulus atau memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2021 yang belum mendapatkan penempatan. Calon PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud dalam pemetaan ini merupakan guru kelas, guru mata pelajaran, termasuk guru pendidikan agama dan guru bimbingan konseling. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemetaan kebutuhan ini dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan Calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022.

B. Sosialisasi

Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN melaksanakan sosialisasi Seleksi PPPK untuk JF Guru pada 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Materi sosialisasi meliputi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan dan penganggaran seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.

C. Penetapan Kebutuhan/Formasi PPPK untuk JF Guru

Penetapan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota. Pengusulan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.

D. Pengumuman Lowongan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah. Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:

  1. nama jabatan;
  2. jumlah lowongan jabatan;
  3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
  4. sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal pelaksanaan seleksi;
  7. persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
  8. masa hubungan perjanjian kerja;
  9. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
  10. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.

Prinsip Seleksi

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
  1. Kompetitif, yaitu semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil didasarkan pada Nilai Ambang Batas kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari pelamar.
  2. Adil, yaitu proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata.
  3. Objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi.
  4. Transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
  5. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu seluruh proses seleksi PPPK untuk JF Guru harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Tidak dipungut biaya, yaitu pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi calon PPPK untuk JF Guru.

Ketentuan Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut.
  1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
  2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
  3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI

Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.
Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:
  1. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
  3. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
  4. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.
Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:
1. sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
2. manual.
Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Rencana Penjadwalan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru

Seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut:
Penjadwalan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh undang undang.

Keberhasilan pelaksanaan seleksi perlu didukung oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, dalam hal ini Kemendikbudristek, Kementerian PANRB, Kemdagri, BKN, dan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru disusun sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.

DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

File  Unduh

Demikianlah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Keputusan Mendikbudristek no 349/P/2022 ini kami bagikan, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Telah Terbit! Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Keputusan Mendikbudristek no 349/P/2022"