Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kenapa 8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022? Simak!

 

Kenapa 8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022? Simak!
8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Salah Satunya Harus Bersedia Lakukan Ini Dulu- Adanya informasi bagi guru tentang pendaftaran PPPK tahun 2022 ini perlu diperhatikan.

Informasi penting bagi guru tentang pendaftaran PPPK tahun 2022 ini tentang kategori yang tidak bisa mendaftar.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa kategori guru yang tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2022 dan penjelasannya yang lebih rinci.

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berikut ini adalah beberapa kategorinya:

1. Pertama adalah yang usianya kurang dari 20 tahun atau lebih dari 59 tahun.

Perlu diingat bahwa dalam melakukan pendaftaran PPPK itu ada batasan usia, yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun di tahun 2022.

2. Selanjutnya kategori kedua yaitu guru yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mempunyai Serdik.

Jika guru tidak terdaftar di Dapodik, namun guru masih mengantongi sertifikat pendidik maka itu masih bisa melakukan pendaftaran. Sebab dihitung lulusan PPG.

Namun apabila guru tidak mempunyai Serdik dan tidak terdaftar pada Dapodik maka itu bisa dipastikan tidak bisa mendaftar PPPK.

Karena tidak ada jalurnya. Pertama, Jalur sebagai tenaga honorer itu tidak. Sebab tidak terdaftar di Dapodik. Kemudian jalur sebagai lulusan PPG juga tidak, karena tidak memiliki Serdik

3. Selanjutnya yang ketiga yaitu terdaftar sebagai anggota Parpol atau terlibat politik praktis.

Perlu dipahami jika terdeteksi sebagai anggota Parpol atau terlibat politik praktis, maka dipastikan tidak bisa mendaftar PPPK.

4. Lalu yang keempat adalah guru yang belum D-IV atau S-1 atau tidak memiliki Serdik.

5. Kemudian yang kelima adalah tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir. Jadi yang menjadi syarat dalam juknis, harus aktif mengajar dua tahun terakhir.

6. Kemudian kategori nomor enam yaitu guru yang tidak sehat jasmani dan rohani.

Nanti bisa dibuktikan melalui surat keterangan berbadan sehat dari kesehatan.

7. Selanjutnya kategori nomor tujuh adalah guru yang tidak berkelakuan baik.

8. Kemudian kategori kedelapan adalah guru yang tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Jadi perlu guru ketahui bahwa yang menjadi salah satu persyaratan PPPK juknis PPPK itu guru bersedia untuk ditempatkan di semua wilayah NKRI.

Itulah informasi seputar beberapa kategori guru yang tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2022 yang bisa diketahui. Semoga bisa bermanfaat.

Post a Comment for "Kenapa 8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022? Simak!"