Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Salah Penginputan Masa Kerja, Hanya Satu Riwayat Saja? Ternyata Bisa Diperbaiki, BKN Beri Solusi Ini

 

Salah Penginputan Masa Kerja, Hanya Satu Riwayat Saja? Ternyata Bisa Diperbaiki, BKN Beri Solusi Ini
Salah Penginputan Masa Kerja, Hanya Satu Riwayat Saja? Ternyata Bisa Diperbaiki, BKN Beri Solusi Ini- Bagi non ASN atau tenaga honorer yang telah melakukan memasukkan masa kerja sebagai pendataan non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah harus mengetahui hal ini.

Di mana non ASN atau tenaga honorer pada saat penginputan riwayat masa kerja, ada permasalahan hanya menginput satu riwayat pekerjaan saja.

Pada permasalahan penginputan masa kerja non ASN atau tenaga honorer tersebut, BKN memberikan penjelasannya.

Dikutip dari kanal YouTube ASNPelayanPublik, pada Selasa, 18 Oktober 2022. BKN menjelaskan bahwasanya bagi non ASN atau tenaga honorer yang mengalami permasalahan penginputan masa kerja, dapat diperbaiki.

Perbaikan penginputan masa kerja ini dapat dilakukan oleh Instansi, apabila Instansi non ASN atau tenaga honorer yang bersangkutan berkenan.

Jika instansi berkenan, maka mereset akun non ASN atau melengkapi riwayat masa kerja dapat dilakukan.

“Kalau yang kelupaan baru satu riwayat, kalau instansinya bersedia melengkapi atau melakukan reset itu bisa,” kata BKN.

Perlu diketahui apabila instansi berkenan melakukan reset, maka non ASN harus mempersiapkan bukti-bukti seperti SK, bukti pembayaran, dan lain sebagainya untuk diserahkan ke Instansi agar diinput.

Selain itu, pada kesempatan QnA Seputar Pendataan non ASN di Portal BKN, pada Selasa, 27 September 2022.

Terdapat pertanyaan dari non ASN kepada BKN mengenai masa kerja yang hanya diinput lima tahun, sementara non ASN yang bersangkutan telah bekerja lebih dari lima tahun.

Pada permasalahan tersebut, BKN memberikan alasan mengapa masa kerja non ASN atau tenaga honorer hanya diinput lima tahun.

“Kenapa cuma lima tahun itu memang alasannya sebetulnya kita pengen capture semua kalo bisa ya masa kerja, tapi kan di setiap masa kerja itu, kita perlu bukti SK, bukti pembayaran,” kata BKN.

Terlebih penginputan masa kerja lima tahun juga telah menjadi ketentuan dari BKN dengan berbagai pertimbangan khusus.

“Lima tahun aja tuh, kadang mereka sudah hilang gitu datanya, makanya kita lima tahun aja yang cukup,” kata BKN.

Selain itu, BKN menyampaikan alasan kedua mengenai penginputan masa kerja non ASN yang hanya lima tahun.

“Alasan kedua memang kita tidak mau membebani storage, karena tenaga non ASN ini cukup besar jumlahnya, dan kalau satu orang aja satu file itu kan bisa maksimal 2 mega, kalau satu orang saja file, itu kan bisa maksimal dua mega kalau dikalikan satu orang lima riwayat,” kata BKN.

Post a Comment for "Salah Penginputan Masa Kerja, Hanya Satu Riwayat Saja? Ternyata Bisa Diperbaiki, BKN Beri Solusi Ini"