Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Simak! RUU ASN Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tanpa Tes

Simak! RUU ASN Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tanpa Tes
Simak! RUU ASN Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tanpa Tes- Banyak tenaga honorer atau non ASN yang bertanya-tanya terkait dengan waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini hanya dilakukan bagi non ASN yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan tenaga honorer diangkat menjadi PNS telah tertuang di dalam RUU ASN tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A ayat 1, yang menjelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus menerus.

Non ASN tersebut diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014. Maka bagi tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini, terdapat empat persyaratan tenaga honorer dapat diangkat secara langsung menjadi PNS, sebagai berikut:

1. Masa kerja yang paling lama

Mengenai masa kerja, non ASN harus telah bekerja dengan akumulasi masa kerja paling sedikit selama tiga tahun. 

2. Batasan usia pensiun

Pada batasan usia pensiun, di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat dua kategori non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS berdasarkan usia.

Di mana untuk usia minimal tenaga honorer adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun untuk kategori 1. Sementara untuk kategori 2, usia minimalnya adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

3. Bekerja di bidang fungsional: Pendidikan, kesehatan, pertanian, penelitian, dan administrasi

4. Kelengkapan administrasi

Untuk kelengkapan administrasi ini, adalah ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan lain sebagainya.

Lalu, kapan tenaga honorer diangkat menjadi PNS jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut?

Berdasarkan RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan secara langsung dilakukan secara bertahap.

Akan tetapi harus telah selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.

Kemudian di Pasal 135A ayat 1 dijelaskan lebih jelas waktu pengangkatan non ASN, yaitu pada pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak UU tersebut disahkan.

Pada saat UU tersebut mulai berlaku, maka pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di lingkungan Instansi pemerintah.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 telah diatur mekanisme kewajiban pengangkatan tenaga honorer hingga kontrak di lingkungan pemerintahan.

Dalam pasal 131 A yang menjadi pasal tambahan UU ASN menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR ini. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Di sisi lain, pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, BKN telah merilis surat edaran terbaru yang resmi dengan nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022.

Surat edaran tersebut membahas mengenai Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

Di mana untuk pengumuman seleksi akan diadakan pada tanggal 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Lebih lanjut berdasarkan Keputusan MenpanRB nomor 970 tahun 2022, disampaikan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman, sebagai berikut diantaranya yakni:

- Minimal dua tahun pada bidang kerja yang relevan dengan JF yang akan dilamar untuk jenjang terampil, jenjang pemula, ahli pertama.

- Minimal tiga tahun pada bidang kerja yang relevan dengan JF yang akan dilamar untuk jenjang ahli muda.

- Minimal dua tahun pada bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

Selain itu, untuk persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.

- Minimal Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi SDM, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya nonpemerintah atau yayasan.

Dalam hal ini, bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK harus mengetahui kriteria yang dimaksud oleh pemerintah.

Post a Comment for "Simak! RUU ASN Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tanpa Tes"