Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Baru! Marketplace Guru, Satu dari 3 Solusi Pemerintah Untuk Guru Honorer, Simak

Baru! Marketplace Guru, Satu dari 3 Solusi Pemerintah Untuk Guru Honorer
Upaya memenuhi kebutuhan guru di Indonesia, terutama pada sekolah negeri, belum maksimal sebab formasi guru masih kurang. Pemerintah tengah merancang tiga pilar solusi yang diharapkan menjadi jalan keluar permanen dalam memenuhi kebutuhan guru.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa permasalahan guru honorer masih ada. Pertama, guru honorer dapat berhenti sewaktu-waktu dan sekolah tidak dapat mengganti guru karena harus menunggu perekrutan guru aparatur sipil negara (ASN) secara terpusat. Akibatnya, sekolah terpaksa merekrut guru honorer.

Rekrutmen guru ASN dilakukan terpusat karena adanya kekhawatiran jumlah dan kompetensi guru yang diangkat tidak sesuai kebutuhan sehingga sinkronisasi dengan sekolah sulit tercapai. Pemerintah juga tidak mengajukan formasi guru ASN sesuai kebutuhan sekolah.

”Rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan berlangsung dan kami memberikan kesempatan untuk pemerintah daerah (pemda) mengajukan formasi sebanyak-banyaknya. Tetapi, jika nanti belum mencukupi, kami membutuhkan mekanisme tahun depan agar isu guru honorer ini terselesaikan secara permanen,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudrsitek, jumlah guru yang lulus menjadi guru PPPK sebanyak 544.292 orang pada tahun 2021-2022. Kebutuhan guru pada 2021 sebanyak 1.244.961 orang, tetapi formasi yang diajukan pemerintah daerah 506.252 orang (44 persen).

Kemudian, kebutuhan guru pada 2022 sebanyak 781.844 orang, tetapi formasi yang diajukan pemerintah daerah 319.029 orang (41 persen). Dengan begitu, masih dibutuhkan 601.286 guru untuk sekolah negeri pada 2023. Namun, formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 278.102 guru atau 46 persen.

Nadiem menuturkan, berbagai masalah tersebut mendorong pemerintah pusat mencari solusi permanen demi mengatasi permasalahan guru honorer. Diskusi terus dilakukan antar-kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

”Selama kurang lebih enam bulan kami berdiskusi akhirnya mengerucut pada suatu solusi yang diharapkan menjadi solusi permanen yang akan diimplementasikan pada 2024 lewat tiga pilar solusi. Pertama, konsep ruang talenta guru (marketplace untuk guru). Kemudian, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat,” tutur Nadiem.

Marketplace untuk guru akan dibuat dengan konsep semua guru yang boleh mengajar masuk ke dalam ruang penyimpanan data yang dapat diakses semua sekolah di Indonesia. Kemudian, pola perekrutan yang awalnya secara terpusat akan diubah agar setiap sekolah dapat merekrut guru kapan saja. Pemerintah juga akan memastikan sekolah-sekolah yang kurang peminat terisi formasinya.

Guru-guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data serta seleksi akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam satu tahun. Kemudian, guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) pra-jabatan turut dimasukkan ke dalam ruang penyimpanan data dan semua guru yang terdata tersebut berhak mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.

Calon guru lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu lagi proses perekrutan secara terpusat. Soal perekrutan oleh sekolah, perekrutan guru ASN dapat dilakukan kapan saja asal sesuai formasi. Selain itu, calon guru akan ditempatkan di sekolah kurang peminat setidaknya tiga tahun, adanya tambahan insentif, dan beasiswa dengan ikatan dinas,” katanya.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni menyayangkan masih banyaknya daerah yang tidak mengusulkan formasi hingga saat ini. Hal ini turut membuat para guru honorer yang berharap ada kesempatan bagi mereka menjadi resah.

”Ini juga yang jadi terobosan Kemendikbudristek. Mungkin nanti dalam regulasi ke depan kebutuhan guru secara nasional bisa ditetapkan pemerintah pusat. Karena, kalau tidak, kita coba lihat hampir 200.000 formasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak ada yang melamar,” kata Alex.

Ia menambahkan, persoalan guru tidak lagi soal jumlahnya yang kurang, tetapi juga distribusinya yang tidak merata. Pemerintah tidak bisa mendistribusikan guru ke daerah-daerah yang masih kekurangan.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, tunjangan atau gaji guru PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, guru PPPK diberikan besaran tunjangan sesuai dengan lokasi penempatan.

”Kemenkeu mengatakan persoalan ini akan didorong dana alokasi umum (DAU) demi menutupi kekhawatiran pemerintah daerah terkait penambahan beban APBD. Kami bersama Kemenkeu terus meyakinkan pemda soal ini dan memerlukan asistensi lebih lanjut,” ujar Restuardy.

Masalah ini dinilai menjadi alasan utama pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan sekolah. Pemerintah daerah khawatir konsekuensi fiskal dari pengajuan formasi guru.

Oleh karena itu, perubahan besar yang dinilai sangat perlu dilakukan ialah DAU yang juga masuk ke dalam tiga pilar solusi. Pemerintah akan memberikan anggaran dan tunjangan guru ASN yang saat ini ada di pemerintah daerah langsung ke sekolah.

Pembayaran hanya dapat diterima guru-guru yang terdaftar pada marketplace dengan metode transfer yang terpisah dengan rekening bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempermudah pemantauan. Dengan begitu, tidak ada lagi guru honorer yang dibayar seadanya. (Sumber; Kompas)

Post a Comment for "Baru! Marketplace Guru, Satu dari 3 Solusi Pemerintah Untuk Guru Honorer, Simak"