Selamat! 2024 ini 2,3 Juta Tenaga Honorer Ber-SPTJM segera Diangkat Jadi ASN oleh BKN, Simak!
2024 ini 2,3 Juta Tenaga Honorer Ber-SPTJM segera Diangkat Jadi ASN oleh BKN, Simak!- BKN, telah melakukan verifikasi dan validasi atau verval sejumlah data Non ASN atau biasa disebut dengan Tenaga Honorer..
Tenaga Honorer yang memiliki SPTJM dan melewati verval data BKN, akan diangkat menjadi ASN. SPTJM dan proses verval BKN menjadi syarat agar Tenaga Honorer berpeluang diangkat menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Dengan memiliki SPTJM dan proses verval BKN, sejumlah Tenaga Honorer memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN.
Setelah diaudit data jutaan tenaga honorer tersebut akan dimasukkan ke sebuah platform untuk dipantau kinerja.
Setelah itu tenaga honorer semua kategori prioritas dan juga yang memiliki SPTJM ini akan terlihat mana yang meraih peringkat tertinggi untuk menjadi PPPK 2024.
Hal ini disampaikan oleh Imas Sukmariah selaku Sekretaris Utama BKN atau Badan Kepegawaian Negara pada Kamis, 28 Desember 2023 di Denpasar, Bali.
Imas menyampaikan bahwa BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer tersebut.
"Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait Tenaga Non-ASN," ujar Imas.
Berdasarkan data resmi BKN, jumlah Tenaga Honorer yang memiliki SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yakni sebanyak 2.355.092 orang.
Dari total jumlah tersebut, lanjut Imas, sebanyak 749.398 orang Tenaga Honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat menjadi ASN.
Imas menyampaikan perihal tersebut dalam kegiatan evaluasi hasil piloting verifikasi dan validasi data Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bertempat di Kantor Regional X BKN, Denpasar.
Acara tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN serta percepatan penataan Tenaga Honorer.
Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Utama BKN itu dalam laporannya tersebut menjelaskan bahwa, saat ini BKN telah bergerak cepat dengan membentuk 11 tim koordinator guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN.
"Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman," terang Imas.
Dalam RPP Manajemen ASN tersebut ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan bagi Tenaga Honorer.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Untuk itu, BKN bersama dengan BPKP melakukan verifikasi dan validasi Tenaga Non ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang berlaku.
MenPAN RB juga menekankan bahwa gaji semua tenaga honorer yang nantinya telah memiliki jabatan baru sebagai ASN, akan tetap aman tanpa potongan.
Bahkan DPR RI pun sangat mendukung MenPAN RB untuk segera merealisasikan pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini.
Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal bahwa masih ada tenaga honorer yang belum memiliki SPTJM, sementara SPTJM merupakan syarat mutlak pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN oleh BKN. Jadi, hanyalah tenaga honorer yang ber-SPTJM yang segera diangkat oleh BKN menjadi PPPK 2024. Demikianlah info seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2023 mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Post a Comment for "Selamat! 2024 ini 2,3 Juta Tenaga Honorer Ber-SPTJM segera Diangkat Jadi ASN oleh BKN, Simak!"